10 Tips Hemat Pajak Legal untuk UMKM di Tahun 2026
Mengoptimalkan beban pajak secara legal adalah hak setiap Wajib Pajak. Untuk pelaku UMKM, ada berbagai strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi beban pajak tanpa melanggar ketentuan perpajakan.
1. Manfaatkan PPh Final 0,5% Selama Masih Bisa
Jika usaha Anda masih dalam periode penggunaan PPh Final 0,5%, manfaatkan sebaik-baiknya:
- Tarif flat 0,5% dari omset jauh lebih ringan dibanding tarif normal
- Tidak perlu pembukuan yang rumit
- Catat dengan baik kapan batas waktu fasilitas berakhir
2. Manfaatkan Pembebasan Omset Rp 500 Juta
Untuk WP Orang Pribadi UMKM, omset s.d. Rp 500 juta per tahun bebas PPh. Strategi:
- Pisahkan usaha antar anggota keluarga yang memenuhi syarat
- Masing-masing memiliki NPWP sendiri
- Pastikan pemisahan usaha bersifat substantif, bukan hanya formalitas
3. Dokumentasikan Seluruh Biaya Usaha
Jika sudah menggunakan pembukuan, pastikan semua biaya tercatat:
- Biaya bahan baku dan barang dagangan
- Biaya sewa tempat usaha
- Biaya listrik, air, telepon, internet
- Biaya gaji karyawan
- Biaya transportasi dan perjalanan dinas
- Biaya pemasaran dan promosi
- Biaya penyusutan aset
4. Pisahkan Rekening Usaha dan Pribadi
Memisahkan keuangan usaha dan pribadi memberikan keuntungan:
- Pencatatan lebih rapi dan akurat
- Memudahkan identifikasi biaya yang dapat dikurangkan
- Menghindari masalah saat pemeriksaan pajak
5. Manfaatkan Fasilitas Pasal 31E
Untuk WP Badan dengan omset s.d. Rp 50 miliar, tarif PPh Badan mendapat diskon:
- Penghasilan s.d. Rp 4,8 miliar dikenakan tarif 50% × 22% = 11%
- Sisanya dikenakan tarif normal 22%
6. Optimalkan Penyusutan Aset
Pilih metode penyusutan yang menguntungkan:
- Metode garis lurus untuk stabilitas
- Metode saldo menurun untuk beban lebih besar di awal
- Pastikan kelompok aset sesuai ketentuan fiskal
7. Lakukan Tax Planning di Awal Tahun
Perencanaan pajak sebaiknya dilakukan di awal tahun:
- Estimasi penghasilan dan biaya setahun
- Rencanakan investasi aset
- Pertimbangkan timing pengakuan pendapatan dan biaya
8. Manfaatkan Zakat sebagai Pengurang
Zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat mengurangi penghasilan kena pajak:
- Harus melalui BAZNAS atau LAZ resmi
- Simpan bukti pembayaran zakat
- Cantumkan dalam SPT Tahunan
9. Gunakan Fasilitas KITE untuk Eksportir
Jika UMKM Anda melakukan ekspor:
- Manfaatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
- PPN ekspor 0%
- Restitusi PPN lebih bayar
10. Konsultasikan dengan Ahli Pajak
Investasi pada konsultan pajak yang kompeten:
- Mendapat strategi tax planning yang sesuai bisnis Anda
- Menghindari kesalahan yang berujung sanksi
- Fokus pada pengembangan bisnis, urusan pajak ditangani ahlinya
Ingin konsultasi strategi pajak untuk bisnis Anda? Tim ePajak siap membantu dengan layanan tax planning profesional.