Apa Itu NPWP dan NIK? Bagaimana Integrasi NPWP-NIK Bekerja?
Sejak 2024, Indonesia menerapkan integrasi NPWP dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan basis data Wajib Pajak.
Apa Itu NPWP?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP digunakan untuk:
- Identifikasi Wajib Pajak
- Pelaporan SPT
- Pembayaran pajak
- Transaksi dengan instansi pemerintah dan swasta
Apa Itu NIK?
NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas 16 digit yang tertera di KTP setiap Warga Negara Indonesia. NIK bersifat unik dan permanen untuk setiap individu.
Integrasi NPWP-NIK
Mulai 2024, NIK berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan WNI. Ini berarti:
- 16 digit NIK = NPWP Orang Pribadi WNI
- Tidak perlu lagi mengingat 2 nomor berbeda
- Proses administrasi lebih sederhana
Format NPWP Baru
Dengan integrasi NPWP-NIK, format NPWP menjadi:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI)
NPWP = NIK (16 digit)
Contoh: 3201234567890001
Wajib Pajak Orang Pribadi (WNA)
NPWP = 16 digit (format lama + 0 di depan)
Contoh: 0012345678901234
Wajib Pajak Badan
NPWP = 16 digit (format lama + 0 di depan)
Contoh: 0098765432109876
Cara Validasi NPWP-NIK
Langkah 1: Login ke Coretax
Akses coretax.pajak.go.id menggunakan NPWP lama dan password.
Langkah 2: Cek Status Validasi
Di dashboard, akan terlihat status validasi NIK:
- Valid: NIK sudah tervalidasi dan bisa digunakan
- Belum Valid: Perlu update data
Langkah 3: Update Data (Jika Diperlukan)
Jika belum valid, periksa dan perbaiki:
- Nama harus sesuai dengan KTP
- Tanggal lahir harus sesuai
- NIK harus benar (16 digit)
Langkah 4: Ajukan Validasi
Submit permohonan validasi dan tunggu proses verifikasi dengan data Dukcapil.
Manfaat Integrasi NPWP-NIK
Bagi Wajib Pajak
- Satu nomor untuk semua urusan (administrasi lebih simple)
- Tidak perlu mengurus NPWP terpisah
- Kemudahan akses layanan perpajakan
Bagi DJP
- Data Wajib Pajak lebih akurat
- Perluasan basis pajak
- Pengawasan lebih efektif
FAQ Integrasi NPWP-NIK
Apakah NPWP lama masih berlaku?
Ya, NPWP 15 digit lama masih bisa digunakan sampai batas waktu yang ditentukan. Namun disarankan untuk segera validasi NIK.
Bagaimana jika NIK dan NPWP berbeda nama?
Lakukan pembaruan data di KPP atau melalui Coretax agar nama sesuai dengan data kependudukan.
Apakah setiap pemilik NIK otomatis punya NPWP?
Secara teknis ya, namun statusnya "dormant" (tidak aktif). Aktivasi diperlukan jika memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan.
Bagaimana dengan NPWP Badan?
NPWP Badan tidak terintegrasi dengan NIK. Format berubah menjadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama.
Butuh bantuan validasi NPWP-NIK atau urusan perpajakan lainnya? ePajak siap membantu Anda!