FAQ Pajak

Apa Itu NPWP dan NIK? Bagaimana Integrasi NPWP-NIK Bekerja?

14 Jan 2026 2 menit baca 2,041 views

Sejak 2024, Indonesia menerapkan integrasi NPWP dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan basis data Wajib Pajak.

Apa Itu NPWP?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP digunakan untuk:

  • Identifikasi Wajib Pajak
  • Pelaporan SPT
  • Pembayaran pajak
  • Transaksi dengan instansi pemerintah dan swasta

Apa Itu NIK?

NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas 16 digit yang tertera di KTP setiap Warga Negara Indonesia. NIK bersifat unik dan permanen untuk setiap individu.

Integrasi NPWP-NIK

Mulai 2024, NIK berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan WNI. Ini berarti:

  • 16 digit NIK = NPWP Orang Pribadi WNI
  • Tidak perlu lagi mengingat 2 nomor berbeda
  • Proses administrasi lebih sederhana

Format NPWP Baru

Dengan integrasi NPWP-NIK, format NPWP menjadi:

Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI)

NPWP = NIK (16 digit)

Contoh: 3201234567890001

Wajib Pajak Orang Pribadi (WNA)

NPWP = 16 digit (format lama + 0 di depan)

Contoh: 0012345678901234

Wajib Pajak Badan

NPWP = 16 digit (format lama + 0 di depan)

Contoh: 0098765432109876

Cara Validasi NPWP-NIK

Langkah 1: Login ke Coretax

Akses coretax.pajak.go.id menggunakan NPWP lama dan password.

Langkah 2: Cek Status Validasi

Di dashboard, akan terlihat status validasi NIK:

  • Valid: NIK sudah tervalidasi dan bisa digunakan
  • Belum Valid: Perlu update data

Langkah 3: Update Data (Jika Diperlukan)

Jika belum valid, periksa dan perbaiki:

  • Nama harus sesuai dengan KTP
  • Tanggal lahir harus sesuai
  • NIK harus benar (16 digit)

Langkah 4: Ajukan Validasi

Submit permohonan validasi dan tunggu proses verifikasi dengan data Dukcapil.

Manfaat Integrasi NPWP-NIK

Bagi Wajib Pajak

  • Satu nomor untuk semua urusan (administrasi lebih simple)
  • Tidak perlu mengurus NPWP terpisah
  • Kemudahan akses layanan perpajakan

Bagi DJP

  • Data Wajib Pajak lebih akurat
  • Perluasan basis pajak
  • Pengawasan lebih efektif

FAQ Integrasi NPWP-NIK

Apakah NPWP lama masih berlaku?

Ya, NPWP 15 digit lama masih bisa digunakan sampai batas waktu yang ditentukan. Namun disarankan untuk segera validasi NIK.

Bagaimana jika NIK dan NPWP berbeda nama?

Lakukan pembaruan data di KPP atau melalui Coretax agar nama sesuai dengan data kependudukan.

Apakah setiap pemilik NIK otomatis punya NPWP?

Secara teknis ya, namun statusnya "dormant" (tidak aktif). Aktivasi diperlukan jika memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan.

Bagaimana dengan NPWP Badan?

NPWP Badan tidak terintegrasi dengan NIK. Format berubah menjadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama.

Butuh bantuan validasi NPWP-NIK atau urusan perpajakan lainnya? ePajak siap membantu Anda!

Dapatkan Info Pajak Terbaru!

Tips pajak, deadline penting, dan update regulasi langsung ke inbox Anda

Kami menghargai privasi Anda. Berhenti berlangganan kapan saja.