Apa Beda SPT 1770SS, 1770S, dan 1770? Mana yang Harus Saya Gunakan?
24 Dec 2025
3 menit baca
1,415 views
Salah satu pertanyaan paling sering diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah: "Saya harus pakai formulir SPT yang mana?" Artikel ini akan menjelaskan perbedaan ketiga jenis formulir SPT dan kriteria penggunaannya.
Ringkasan Perbedaan
| Kriteria | 1770SS | 1770S | 1770 |
|---|---|---|---|
| Penghasilan Bruto | ≤ Rp 60 juta/tahun | > Rp 60 juta/tahun | Tidak ada batasan |
| Sumber Penghasilan | 1 pemberi kerja | 1 atau lebih pemberi kerja | Usaha/pekerjaan bebas |
| Kompleksitas | Sangat Sederhana | Sederhana | Lengkap |
| Jumlah Lampiran | Tidak ada | 2 lampiran | 4 lampiran |
SPT 1770SS (Sangat Sederhana)
Kriteria Penggunaan:
- Penghasilan bruto dalam setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000
- Penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
- Tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan tersebut
Contoh WP yang Menggunakan 1770SS:
- Karyawan dengan gaji Rp 5 juta/bulan (Rp 60 juta/tahun)
- PNS golongan rendah
- Karyawan kontrak dengan penghasilan terbatas
Keunggulan:
- Pengisian sangat mudah dan cepat
- Hanya perlu input data dari bukti potong
- Tidak perlu melaporkan harta secara detail
SPT 1770S (Sederhana)
Kriteria Penggunaan:
- Penghasilan bruto dalam setahun lebih dari Rp 60.000.000
- Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja
- Memiliki penghasilan lain yang dikenakan PPh Final (deposito, sewa, dll)
Contoh WP yang Menggunakan 1770S:
- Karyawan dengan gaji di atas Rp 5 juta/bulan
- Karyawan yang juga menerima penghasilan dari perusahaan lain
- Karyawan yang memiliki deposito atau investasi
Lampiran yang Diperlukan:
- Lampiran I: Penghasilan neto dalam negeri lainnya, harta, kewajiban
- Lampiran II: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak
SPT 1770 (Lengkap)
Kriteria Penggunaan:
- Memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
- Penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final
- Memiliki penghasilan dari luar negeri
Contoh WP yang Menggunakan 1770:
- Pemilik UMKM atau toko
- Freelancer (desainer, programmer, penulis)
- Dokter, pengacara, notaris, konsultan
- Karyawan yang juga memiliki usaha sampingan
Lampiran yang Diperlukan:
- Lampiran I: Penghasilan neto dalam negeri dari usaha/pekerjaan bebas
- Lampiran II: Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Lampiran III: Penghasilan PPh Final, bukan objek pajak, dan penghasilan istri
- Lampiran IV: Harta dan kewajiban
Flowchart Pemilihan Formulir SPT
- Apakah Anda memiliki usaha atau pekerjaan bebas?
- Ya → Gunakan 1770
- Tidak → Lanjut pertanyaan 2
- Apakah penghasilan bruto Anda > Rp 60 juta/tahun?
- Ya → Gunakan 1770S
- Tidak → Lanjut pertanyaan 3
- Apakah Anda bekerja di lebih dari satu tempat?
- Ya → Gunakan 1770S
- Tidak → Gunakan 1770SS
Bagaimana Jika Salah Pilih Formulir?
Jika sudah terlanjur melaporkan dengan formulir yang salah:
- Lakukan pembetulan SPT dengan formulir yang benar
- Pembetulan bisa dilakukan kapan saja selama belum diperiksa
- Tidak ada sanksi untuk pembetulan atas inisiatif sendiri
Masih bingung memilih formulir SPT? Serahkan saja ke tim ePajak. Kami akan memastikan SPT Anda dilaporkan dengan benar dan tepat waktu.