FAQ Pajak

Apa Beda SPT 1770SS, 1770S, dan 1770? Mana yang Harus Saya Gunakan?

24 Dec 2025 3 menit baca 1,415 views

Salah satu pertanyaan paling sering diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah: "Saya harus pakai formulir SPT yang mana?" Artikel ini akan menjelaskan perbedaan ketiga jenis formulir SPT dan kriteria penggunaannya.

Ringkasan Perbedaan

Kriteria 1770SS 1770S 1770
Penghasilan Bruto ≤ Rp 60 juta/tahun > Rp 60 juta/tahun Tidak ada batasan
Sumber Penghasilan 1 pemberi kerja 1 atau lebih pemberi kerja Usaha/pekerjaan bebas
Kompleksitas Sangat Sederhana Sederhana Lengkap
Jumlah Lampiran Tidak ada 2 lampiran 4 lampiran

SPT 1770SS (Sangat Sederhana)

Kriteria Penggunaan:

  • Penghasilan bruto dalam setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000
  • Penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
  • Tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan tersebut

Contoh WP yang Menggunakan 1770SS:

  • Karyawan dengan gaji Rp 5 juta/bulan (Rp 60 juta/tahun)
  • PNS golongan rendah
  • Karyawan kontrak dengan penghasilan terbatas

Keunggulan:

  • Pengisian sangat mudah dan cepat
  • Hanya perlu input data dari bukti potong
  • Tidak perlu melaporkan harta secara detail

SPT 1770S (Sederhana)

Kriteria Penggunaan:

  • Penghasilan bruto dalam setahun lebih dari Rp 60.000.000
  • Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja
  • Memiliki penghasilan lain yang dikenakan PPh Final (deposito, sewa, dll)

Contoh WP yang Menggunakan 1770S:

  • Karyawan dengan gaji di atas Rp 5 juta/bulan
  • Karyawan yang juga menerima penghasilan dari perusahaan lain
  • Karyawan yang memiliki deposito atau investasi

Lampiran yang Diperlukan:

  • Lampiran I: Penghasilan neto dalam negeri lainnya, harta, kewajiban
  • Lampiran II: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak

SPT 1770 (Lengkap)

Kriteria Penggunaan:

  • Memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
  • Penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final
  • Memiliki penghasilan dari luar negeri

Contoh WP yang Menggunakan 1770:

  • Pemilik UMKM atau toko
  • Freelancer (desainer, programmer, penulis)
  • Dokter, pengacara, notaris, konsultan
  • Karyawan yang juga memiliki usaha sampingan

Lampiran yang Diperlukan:

  • Lampiran I: Penghasilan neto dalam negeri dari usaha/pekerjaan bebas
  • Lampiran II: Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
  • Lampiran III: Penghasilan PPh Final, bukan objek pajak, dan penghasilan istri
  • Lampiran IV: Harta dan kewajiban

Flowchart Pemilihan Formulir SPT

  1. Apakah Anda memiliki usaha atau pekerjaan bebas?
    • Ya → Gunakan 1770
    • Tidak → Lanjut pertanyaan 2
  2. Apakah penghasilan bruto Anda > Rp 60 juta/tahun?
    • Ya → Gunakan 1770S
    • Tidak → Lanjut pertanyaan 3
  3. Apakah Anda bekerja di lebih dari satu tempat?
    • Ya → Gunakan 1770S
    • Tidak → Gunakan 1770SS

Bagaimana Jika Salah Pilih Formulir?

Jika sudah terlanjur melaporkan dengan formulir yang salah:

  • Lakukan pembetulan SPT dengan formulir yang benar
  • Pembetulan bisa dilakukan kapan saja selama belum diperiksa
  • Tidak ada sanksi untuk pembetulan atas inisiatif sendiri

Masih bingung memilih formulir SPT? Serahkan saja ke tim ePajak. Kami akan memastikan SPT Anda dilaporkan dengan benar dan tepat waktu.

Dapatkan Info Pajak Terbaru!

Tips pajak, deadline penting, dan update regulasi langsung ke inbox Anda

Kami menghargai privasi Anda. Berhenti berlangganan kapan saja.