Panduan Pajak

Cara Daftar NPWP Online 2026: Syarat, Prosedur, dan Tips Cepat Disetujui

22 Jan 2026 3 menit baca 1,546 views

Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan. Di tahun 2026, proses pendaftaran NPWP semakin mudah dengan sistem online melalui Coretax DJP.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Berdasarkan ketentuan perpajakan, NPWP wajib dimiliki oleh:

  • Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  • Wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah
  • Badan usaha yang didirikan di Indonesia (PT, CV, Firma, dll)
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

PTKP Tahun 2026

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku:

  • TK/0 (Tidak Kawin): Rp 54.000.000/tahun
  • K/0 (Kawin tanpa tanggungan): Rp 58.500.000/tahun
  • K/1 (Kawin 1 tanggungan): Rp 63.000.000/tahun
  • K/2 (Kawin 2 tanggungan): Rp 67.500.000/tahun
  • K/3 (Kawin 3 tanggungan): Rp 72.000.000/tahun

Syarat Pendaftaran NPWP Pribadi

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar NPWP orang pribadi:

  1. KTP (e-KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Alamat email aktif
  4. Nomor HP aktif
  5. Surat keterangan kerja atau dokumen usaha (jika ada)

Syarat Pendaftaran NPWP Badan

Untuk badan usaha, siapkan dokumen berikut:

  1. Akta pendirian dan perubahannya (jika ada)
  2. SK Kemenkumham
  3. KTP dan NPWP seluruh pengurus
  4. Surat keterangan domisili atau bukti kepemilikan/sewa kantor
  5. Izin usaha (NIB/SIUP/TDP)

Langkah Daftar NPWP Online via Coretax

Langkah 1: Akses Portal Coretax

Buka browser dan akses coretax.pajak.go.id, kemudian klik menu "Daftar NPWP".

Langkah 2: Pilih Jenis Wajib Pajak

Pilih kategori pendaftaran:

  • Orang Pribadi - Karyawan
  • Orang Pribadi - Usaha/Pekerjaan Bebas
  • Badan Usaha

Langkah 3: Input Data Diri

Masukkan data sesuai KTP:

  • NIK (16 digit)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Alamat tempat tinggal
  • Status perkawinan

Langkah 4: Isi Data Pekerjaan/Usaha

Lengkapi informasi sumber penghasilan:

  • Jenis pekerjaan/usaha
  • Nama pemberi kerja/nama usaha
  • Alamat tempat kerja/usaha
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

Langkah 5: Upload Dokumen

Unggah dokumen pendukung dalam format PDF atau gambar (max 2MB per file).

Langkah 6: Verifikasi dan Submit

Periksa kembali seluruh data, centang pernyataan kebenaran data, kemudian submit pendaftaran.

Langkah 7: Tunggu Persetujuan

Proses verifikasi memakan waktu 1-3 hari kerja. NPWP akan dikirim via email setelah disetujui.

Tips Agar Pendaftaran NPWP Cepat Disetujui

  • Pastikan data sesuai KTP: Nama, tanggal lahir, dan alamat harus identik
  • Foto dokumen yang jelas: Pastikan tidak buram dan terbaca
  • Gunakan email valid: Hindari email temporary
  • Isi KLU dengan benar: Sesuaikan dengan jenis usaha/pekerjaan
  • Alamat domisili akurat: Harus bisa diverifikasi

NPWP Sudah Otomatis dari NIK

Sejak implementasi NPWP-NIK, setiap WNI yang memiliki e-KTP secara otomatis memiliki NPWP dormant. Untuk mengaktifkannya, cukup lakukan aktivasi melalui Coretax dengan memvalidasi data dan melengkapi informasi penghasilan.

Biaya Pendaftaran NPWP

Pendaftaran NPWP melalui DJP tidak dipungut biaya (GRATIS). Waspada terhadap pihak yang meminta pembayaran untuk pengurusan NPWP.

Jika mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran NPWP, ePajak menyediakan layanan pembuatan NPWP dengan proses cepat dan terjamin.

Dapatkan Info Pajak Terbaru!

Tips pajak, deadline penting, dan update regulasi langsung ke inbox Anda

Kami menghargai privasi Anda. Berhenti berlangganan kapan saja.