Cara Daftar NPWP Online 2026: Syarat, Prosedur, dan Tips Cepat Disetujui
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan. Di tahun 2026, proses pendaftaran NPWP semakin mudah dengan sistem online melalui Coretax DJP.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Berdasarkan ketentuan perpajakan, NPWP wajib dimiliki oleh:
- Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah
- Badan usaha yang didirikan di Indonesia (PT, CV, Firma, dll)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
PTKP Tahun 2026
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku:
- TK/0 (Tidak Kawin): Rp 54.000.000/tahun
- K/0 (Kawin tanpa tanggungan): Rp 58.500.000/tahun
- K/1 (Kawin 1 tanggungan): Rp 63.000.000/tahun
- K/2 (Kawin 2 tanggungan): Rp 67.500.000/tahun
- K/3 (Kawin 3 tanggungan): Rp 72.000.000/tahun
Syarat Pendaftaran NPWP Pribadi
Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar NPWP orang pribadi:
- KTP (e-KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Alamat email aktif
- Nomor HP aktif
- Surat keterangan kerja atau dokumen usaha (jika ada)
Syarat Pendaftaran NPWP Badan
Untuk badan usaha, siapkan dokumen berikut:
- Akta pendirian dan perubahannya (jika ada)
- SK Kemenkumham
- KTP dan NPWP seluruh pengurus
- Surat keterangan domisili atau bukti kepemilikan/sewa kantor
- Izin usaha (NIB/SIUP/TDP)
Langkah Daftar NPWP Online via Coretax
Langkah 1: Akses Portal Coretax
Buka browser dan akses coretax.pajak.go.id, kemudian klik menu "Daftar NPWP".
Langkah 2: Pilih Jenis Wajib Pajak
Pilih kategori pendaftaran:
- Orang Pribadi - Karyawan
- Orang Pribadi - Usaha/Pekerjaan Bebas
- Badan Usaha
Langkah 3: Input Data Diri
Masukkan data sesuai KTP:
- NIK (16 digit)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat tempat tinggal
- Status perkawinan
Langkah 4: Isi Data Pekerjaan/Usaha
Lengkapi informasi sumber penghasilan:
- Jenis pekerjaan/usaha
- Nama pemberi kerja/nama usaha
- Alamat tempat kerja/usaha
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Langkah 5: Upload Dokumen
Unggah dokumen pendukung dalam format PDF atau gambar (max 2MB per file).
Langkah 6: Verifikasi dan Submit
Periksa kembali seluruh data, centang pernyataan kebenaran data, kemudian submit pendaftaran.
Langkah 7: Tunggu Persetujuan
Proses verifikasi memakan waktu 1-3 hari kerja. NPWP akan dikirim via email setelah disetujui.
Tips Agar Pendaftaran NPWP Cepat Disetujui
- Pastikan data sesuai KTP: Nama, tanggal lahir, dan alamat harus identik
- Foto dokumen yang jelas: Pastikan tidak buram dan terbaca
- Gunakan email valid: Hindari email temporary
- Isi KLU dengan benar: Sesuaikan dengan jenis usaha/pekerjaan
- Alamat domisili akurat: Harus bisa diverifikasi
NPWP Sudah Otomatis dari NIK
Sejak implementasi NPWP-NIK, setiap WNI yang memiliki e-KTP secara otomatis memiliki NPWP dormant. Untuk mengaktifkannya, cukup lakukan aktivasi melalui Coretax dengan memvalidasi data dan melengkapi informasi penghasilan.
Biaya Pendaftaran NPWP
Pendaftaran NPWP melalui DJP tidak dipungut biaya (GRATIS). Waspada terhadap pihak yang meminta pembayaran untuk pengurusan NPWP.
Jika mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran NPWP, ePajak menyediakan layanan pembuatan NPWP dengan proses cepat dan terjamin.