Panduan Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Online: Panduan Lengkap untuk Karyawan dan UMKM

24 Dec 2025 3 menit baca 1,451 views

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan di tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sistem pelaporan online yang semakin terintegrasi melalui Coretax DJP.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026

Perhatikan deadline pelaporan SPT Tahunan agar terhindar dari sanksi:

  • SPT Tahunan Orang Pribadi (OP): Paling lambat 31 Maret 2026
  • SPT Tahunan Badan: Paling lambat 30 April 2026

Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk WP Badan.

Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Pilih formulir yang sesuai dengan kondisi Anda:

1. Formulir 1770SS (Sangat Sederhana)

Digunakan untuk karyawan dengan kriteria:

  • Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun
  • Bekerja pada satu pemberi kerja
  • Tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan

2. Formulir 1770S (Sederhana)

Digunakan untuk karyawan dengan kriteria:

  • Penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun
  • Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja
  • Memiliki penghasilan lain yang dikenakan PPh Final

3. Formulir 1770

Digunakan untuk:

  • Wajib Pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
  • Freelancer, dokter, pengacara, notaris, konsultan
  • Pemilik UMKM

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen berikut sebelum melaporkan SPT:

  1. NPWP - Pastikan sudah terintegrasi dengan NIK
  2. EFIN - Untuk aktivasi akun DJP Online
  3. Bukti Potong 1721-A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721-A2 (untuk PNS)
  4. Daftar harta dan utang per 31 Desember 2025
  5. Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
  6. Bukti pembayaran zakat (jika ada)

Langkah-Langkah Lapor SPT Online via Coretax

Langkah 1: Login ke Coretax DJP

Akses coretax.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan password Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.

Langkah 2: Pilih Menu Pelaporan SPT

Setelah login, pilih menu "Lapor" kemudian pilih "SPT Tahunan".

Langkah 3: Pilih Jenis Formulir

Sistem akan merekomendasikan jenis formulir berdasarkan profil Anda. Pastikan memilih formulir yang sesuai.

Langkah 4: Isi Data SPT

Lengkapi seluruh data yang diminta:

  • Data penghasilan dari bukti potong
  • Penghasilan lain (jika ada)
  • Daftar harta dan kewajiban
  • Daftar tanggungan keluarga

Langkah 5: Verifikasi dan Submit

Periksa kembali seluruh data, kemudian submit SPT Anda. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima.

Tips Agar Pelaporan SPT Lancar

  • Lapor lebih awal untuk menghindari server sibuk menjelang deadline
  • Pastikan NPWP sudah valid dan terintegrasi dengan NIK
  • Siapkan semua dokumen dalam format digital
  • Gunakan jaringan internet yang stabil
  • Jika mengalami kesulitan, manfaatkan layanan konsultan pajak profesional

Sanksi Tidak Lapor SPT

Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa:

  • Denda administrasi Rp 100.000 (OP) atau Rp 1.000.000 (Badan)
  • Sanksi bunga jika terdapat pajak kurang bayar
  • Potensi pemeriksaan pajak

Jangan tunda pelaporan SPT Anda. Jika membutuhkan bantuan profesional, ePajak siap membantu dengan layanan pelaporan SPT yang cepat dan akurat.

Dapatkan Info Pajak Terbaru!

Tips pajak, deadline penting, dan update regulasi langsung ke inbox Anda

Kami menghargai privasi Anda. Berhenti berlangganan kapan saja.