Deadline SPT Tahunan 2026: Catat Tanggal Penting dan Hindari Denda
Memasuki awal tahun 2026, Wajib Pajak perlu mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Ketahui deadline dan hindari sanksi keterlambatan.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026
SPT Tahunan Orang Pribadi
31 Maret 2026
Untuk tahun pajak 2025
SPT Tahunan Badan
30 April 2026
Untuk tahun pajak 2025
Timeline Persiapan SPT
Januari - Februari 2026
- Kumpulkan bukti potong dari pemberi kerja (1721-A1/A2)
- Siapkan data harta dan utang per 31 Desember 2025
- Rekonsiliasi data keuangan (untuk WP Badan)
- Susun laporan keuangan (untuk WP Badan)
Maret 2026 (WP Orang Pribadi)
- Minggu 1-2: Isi SPT via Coretax/DJP Online
- Minggu 3: Review dan finalisasi
- Minggu 4: Submit SPT (hindari H-3 deadline)
April 2026 (WP Badan)
- Minggu 1-2: Finalisasi laporan keuangan
- Minggu 3: Perhitungan pajak dan rekonsiliasi fiskal
- Minggu 4: Submit SPT Tahunan Badan
Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan
Denda Telat Lapor
- WP Orang Pribadi: Rp 100.000
- WP Badan: Rp 1.000.000
Sanksi Bunga
Jika terdapat pajak kurang bayar, dikenakan bunga:
- Tarif bunga per bulan sesuai KMK (sekitar 0,5% - 2%)
- Maksimal 24 bulan
- Dihitung dari jatuh tempo hingga tanggal pembayaran
Sanksi Tidak Lapor
WP yang tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu tertentu dapat dikenakan:
- Pemeriksaan pajak
- Penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak)
- Dalam kasus berat: sanksi pidana
Tips Agar Tidak Terlambat
- Lapor Lebih Awal
Jangan tunggu mendekati deadline. Server DJP biasanya sibuk di hari-hari terakhir.
- Siapkan Dokumen dari Sekarang
Minta bukti potong ke HRD/pemberi kerja di awal Januari.
- Pastikan EFIN dan Akun Aktif
Login ke Coretax sebelum deadline untuk memastikan akun berfungsi.
- Gunakan Jasa Profesional
Jika waktu terbatas, serahkan ke konsultan pajak.
- Set Reminder
Pasang pengingat di kalender 2 minggu sebelum deadline.
Perpanjangan Waktu (Jika Diperlukan)
WP Badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT dengan ketentuan:
- Mengajukan pemberitahuan tertulis ke KPP
- Paling lambat sebelum jatuh tempo (30 April)
- Maksimal perpanjangan 2 bulan
- Tetap harus membayar estimasi pajak terutang
Jangan tunda pelaporan SPT Anda. Hubungi ePajak sekarang untuk layanan pelaporan SPT yang cepat, akurat, dan tepat waktu!