Berita Pajak

Deadline SPT Tahunan 2026: Catat Tanggal Penting dan Hindari Denda

20 Jan 2026 2 menit baca 3,394 views

Memasuki awal tahun 2026, Wajib Pajak perlu mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Ketahui deadline dan hindari sanksi keterlambatan.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026

SPT Tahunan Orang Pribadi

31 Maret 2026

Untuk tahun pajak 2025

SPT Tahunan Badan

30 April 2026

Untuk tahun pajak 2025

Timeline Persiapan SPT

Januari - Februari 2026

  • Kumpulkan bukti potong dari pemberi kerja (1721-A1/A2)
  • Siapkan data harta dan utang per 31 Desember 2025
  • Rekonsiliasi data keuangan (untuk WP Badan)
  • Susun laporan keuangan (untuk WP Badan)

Maret 2026 (WP Orang Pribadi)

  • Minggu 1-2: Isi SPT via Coretax/DJP Online
  • Minggu 3: Review dan finalisasi
  • Minggu 4: Submit SPT (hindari H-3 deadline)

April 2026 (WP Badan)

  • Minggu 1-2: Finalisasi laporan keuangan
  • Minggu 3: Perhitungan pajak dan rekonsiliasi fiskal
  • Minggu 4: Submit SPT Tahunan Badan

Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan

Denda Telat Lapor

  • WP Orang Pribadi: Rp 100.000
  • WP Badan: Rp 1.000.000

Sanksi Bunga

Jika terdapat pajak kurang bayar, dikenakan bunga:

  • Tarif bunga per bulan sesuai KMK (sekitar 0,5% - 2%)
  • Maksimal 24 bulan
  • Dihitung dari jatuh tempo hingga tanggal pembayaran

Sanksi Tidak Lapor

WP yang tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu tertentu dapat dikenakan:

  • Pemeriksaan pajak
  • Penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak)
  • Dalam kasus berat: sanksi pidana

Tips Agar Tidak Terlambat

  1. Lapor Lebih Awal

    Jangan tunggu mendekati deadline. Server DJP biasanya sibuk di hari-hari terakhir.

  2. Siapkan Dokumen dari Sekarang

    Minta bukti potong ke HRD/pemberi kerja di awal Januari.

  3. Pastikan EFIN dan Akun Aktif

    Login ke Coretax sebelum deadline untuk memastikan akun berfungsi.

  4. Gunakan Jasa Profesional

    Jika waktu terbatas, serahkan ke konsultan pajak.

  5. Set Reminder

    Pasang pengingat di kalender 2 minggu sebelum deadline.

Perpanjangan Waktu (Jika Diperlukan)

WP Badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT dengan ketentuan:

  • Mengajukan pemberitahuan tertulis ke KPP
  • Paling lambat sebelum jatuh tempo (30 April)
  • Maksimal perpanjangan 2 bulan
  • Tetap harus membayar estimasi pajak terutang

Jangan tunda pelaporan SPT Anda. Hubungi ePajak sekarang untuk layanan pelaporan SPT yang cepat, akurat, dan tepat waktu!

Dapatkan Info Pajak Terbaru!

Tips pajak, deadline penting, dan update regulasi langsung ke inbox Anda

Kami menghargai privasi Anda. Berhenti berlangganan kapan saja.