Panduan Pajak

Panduan Lengkap Coretax DJP 2026: Fitur, Cara Daftar, dan Penggunaan

11 Jan 2026 2 menit baca 1,414 views

Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan generasi terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menggantikan sistem lama. Sistem ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax (Core Tax Administration System) adalah sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Sistem ini mulai diimplementasikan secara bertahap sejak 2024 dan pada tahun 2026 sudah digunakan secara penuh.

Fitur Utama Coretax DJP

1. Single Sign-On (SSO)

Wajib Pajak cukup memiliki satu akun untuk mengakses seluruh layanan perpajakan, termasuk:

  • Pelaporan SPT (e-Filing)
  • Pembayaran pajak (e-Billing)
  • Faktur pajak elektronik (e-Faktur)
  • Bukti potong elektronik (e-Bupot)

2. Pre-populated SPT

Sistem akan mengisi otomatis sebagian data SPT berdasarkan:

  • Data bukti potong yang sudah dilaporkan pihak ketiga
  • Data transaksi dari sistem faktur pajak
  • Riwayat pelaporan tahun sebelumnya

3. Taxpayer Account

Fitur dashboard yang menampilkan:

  • Ringkasan kewajiban perpajakan
  • Status pelaporan SPT
  • Riwayat pembayaran
  • Notifikasi penting

4. e-Faktur Terintegrasi

Pembuatan dan pengelolaan faktur pajak langsung dari platform Coretax tanpa perlu aplikasi desktop terpisah.

Cara Daftar Akun Coretax

Untuk Wajib Pajak Baru

  1. Akses coretax.pajak.go.id
  2. Klik menu "Daftar"
  3. Masukkan NIK dan data diri sesuai KTP
  4. Verifikasi melalui email dan nomor HP
  5. Buat password dan PIN transaksi
  6. Aktivasi akun melalui link yang dikirim via email

Untuk Wajib Pajak Lama

Jika sudah memiliki akun DJP Online:

  1. Gunakan NPWP/NIK dan password lama untuk login
  2. Sistem akan meminta pembaruan profil
  3. Lengkapi data yang diminta
  4. Verifikasi ulang email dan nomor HP

Integrasi NPWP dengan NIK

Sejak 2024, NPWP Orang Pribadi terintegrasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Pastikan data Anda sudah valid:

  • NIK harus sesuai dengan data Dukcapil
  • Nama dan tanggal lahir harus sama persis
  • Alamat akan mengikuti data KTP terbaru

Keunggulan Coretax Dibanding Sistem Lama

Aspek Sistem Lama Coretax
Akses Multiple aplikasi terpisah Single platform terintegrasi
Data SPT Input manual Pre-populated otomatis
e-Faktur Aplikasi desktop Web-based
Notifikasi Terbatas Real-time multi-channel

Tips Menggunakan Coretax

  • Perbarui browser ke versi terbaru untuk performa optimal
  • Simpan EFIN dan password di tempat yang aman
  • Aktifkan notifikasi untuk reminder deadline
  • Manfaatkan fitur pre-populated untuk mempercepat pengisian SPT
  • Hubungi Kring Pajak 1500200 jika mengalami kendala teknis

Butuh bantuan navigasi Coretax atau pelaporan pajak? Tim ePajak siap membantu Anda dengan layanan profesional dan terpercaya.

Dapatkan Info Pajak Terbaru!

Tips pajak, deadline penting, dan update regulasi langsung ke inbox Anda

Kami menghargai privasi Anda. Berhenti berlangganan kapan saja.