Tarif PPh 21 Terbaru 2026: Perhitungan Pajak Karyawan dengan TER
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan.
Metode Perhitungan PPh 21: TER
Mulai tahun 2024, DJP memperkenalkan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk mempermudah perhitungan PPh 21 bulanan. Metode ini menggantikan perhitungan konvensional yang lebih kompleks.
Tarif Efektif PPh 21 (TER)
Tarif TER dibagi berdasarkan status PTKP karyawan:
Kategori A (TK/0 dan TK/1)
| Penghasilan Bruto Bulanan | Tarif Efektif |
|---|---|
| s.d. Rp 5.400.000 | 0% |
| Rp 5.400.001 - Rp 5.650.000 | 0,25% |
| Rp 5.650.001 - Rp 5.950.000 | 0,5% |
| Rp 5.950.001 - Rp 6.300.000 | 0,75% |
| Rp 6.300.001 - Rp 6.750.000 | 1% |
| ... dan seterusnya | hingga 34% |
Kategori B (K/0 dan K/1)
Tarif lebih rendah karena PTKP lebih tinggi.
Kategori C (K/2 dan K/3)
Tarif paling rendah karena PTKP tertinggi.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2026
- Wajib Pajak sendiri: Rp 54.000.000/tahun
- Tambahan WP kawin: Rp 4.500.000/tahun
- Tambahan per tanggungan: Rp 4.500.000/tahun (maks 3 orang)
Cara Menghitung PPh 21 dengan TER
Langkah 1: Tentukan Kategori TER
Berdasarkan status PTKP karyawan (TK/0, K/1, K/2, dll.)
Langkah 2: Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto = Gaji + Tunjangan + Bonus + Lembur + Penghasilan lainnya
Langkah 3: Terapkan Tarif TER
Contoh Perhitungan PPh 21
Kasus: Budi, status K/1, gaji pokok Rp 12.000.000 + tunjangan Rp 3.000.000
- Penghasilan Bruto = Rp 15.000.000
- Kategori TER = B (K/1)
- Tarif TER untuk Rp 15 juta di kategori B = 4%
- PPh 21 = 4% × Rp 15.000.000 = Rp 600.000
Perhitungan Akhir Tahun (True-Up)
Di bulan Desember atau saat karyawan berhenti, dilakukan perhitungan ulang dengan metode konvensional:
- Hitung penghasilan setahun
- Kurangi biaya jabatan (5%, maks Rp 6 juta/tahun)
- Kurangi iuran pensiun/JHT yang dibayar karyawan
- Kurangi PTKP
- Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
- Terapkan tarif progresif
- Kurangi PPh 21 yang sudah dipotong (Jan-Nov)
- Selisih = PPh 21 Desember
Tarif Progresif PPh 21
- Rp 0 - Rp 60 juta: 5%
- Rp 60 juta - Rp 250 juta: 15%
- Rp 250 juta - Rp 500 juta: 25%
- Rp 500 juta - Rp 5 miliar: 30%
- Di atas Rp 5 miliar: 35%
Kewajiban Pemberi Kerja
- Memotong PPh 21 setiap bulan
- Menyetor PPh 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- Memberikan bukti potong 1721-A1 kepada karyawan
Kesulitan menghitung PPh 21 karyawan? ePajak siap membantu dengan layanan perhitungan dan pelaporan PPh 21 yang akurat dan tepat waktu.