Regulasi Terbaru

Tarif PPh 21 Terbaru 2026: Perhitungan Pajak Karyawan dengan TER

06 Jan 2026 2 menit baca 1,201 views

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan.

Metode Perhitungan PPh 21: TER

Mulai tahun 2024, DJP memperkenalkan metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk mempermudah perhitungan PPh 21 bulanan. Metode ini menggantikan perhitungan konvensional yang lebih kompleks.

Tarif Efektif PPh 21 (TER)

Tarif TER dibagi berdasarkan status PTKP karyawan:

Kategori A (TK/0 dan TK/1)

Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Efektif
s.d. Rp 5.400.0000%
Rp 5.400.001 - Rp 5.650.0000,25%
Rp 5.650.001 - Rp 5.950.0000,5%
Rp 5.950.001 - Rp 6.300.0000,75%
Rp 6.300.001 - Rp 6.750.0001%
... dan seterusnyahingga 34%

Kategori B (K/0 dan K/1)

Tarif lebih rendah karena PTKP lebih tinggi.

Kategori C (K/2 dan K/3)

Tarif paling rendah karena PTKP tertinggi.

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 2026

  • Wajib Pajak sendiri: Rp 54.000.000/tahun
  • Tambahan WP kawin: Rp 4.500.000/tahun
  • Tambahan per tanggungan: Rp 4.500.000/tahun (maks 3 orang)

Cara Menghitung PPh 21 dengan TER

Langkah 1: Tentukan Kategori TER

Berdasarkan status PTKP karyawan (TK/0, K/1, K/2, dll.)

Langkah 2: Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto = Gaji + Tunjangan + Bonus + Lembur + Penghasilan lainnya

Langkah 3: Terapkan Tarif TER

PPh 21 Bulanan = Tarif TER × Penghasilan Bruto

Contoh Perhitungan PPh 21

Kasus: Budi, status K/1, gaji pokok Rp 12.000.000 + tunjangan Rp 3.000.000

  1. Penghasilan Bruto = Rp 15.000.000
  2. Kategori TER = B (K/1)
  3. Tarif TER untuk Rp 15 juta di kategori B = 4%
  4. PPh 21 = 4% × Rp 15.000.000 = Rp 600.000

Perhitungan Akhir Tahun (True-Up)

Di bulan Desember atau saat karyawan berhenti, dilakukan perhitungan ulang dengan metode konvensional:

  1. Hitung penghasilan setahun
  2. Kurangi biaya jabatan (5%, maks Rp 6 juta/tahun)
  3. Kurangi iuran pensiun/JHT yang dibayar karyawan
  4. Kurangi PTKP
  5. Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
  6. Terapkan tarif progresif
  7. Kurangi PPh 21 yang sudah dipotong (Jan-Nov)
  8. Selisih = PPh 21 Desember

Tarif Progresif PPh 21

  • Rp 0 - Rp 60 juta: 5%
  • Rp 60 juta - Rp 250 juta: 15%
  • Rp 250 juta - Rp 500 juta: 25%
  • Rp 500 juta - Rp 5 miliar: 30%
  • Di atas Rp 5 miliar: 35%

Kewajiban Pemberi Kerja

  • Memotong PPh 21 setiap bulan
  • Menyetor PPh 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • Melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  • Memberikan bukti potong 1721-A1 kepada karyawan

Kesulitan menghitung PPh 21 karyawan? ePajak siap membantu dengan layanan perhitungan dan pelaporan PPh 21 yang akurat dan tepat waktu.

Dapatkan Info Pajak Terbaru!

Tips pajak, deadline penting, dan update regulasi langsung ke inbox Anda

Kami menghargai privasi Anda. Berhenti berlangganan kapan saja.