Tarif PPh Final UMKM 0,5% di 2026: Perubahan, Syarat, dan Cara Menghitung
PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dari omset bruto merupakan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada pelaku UMKM. Namun, ada batasan waktu penggunaan fasilitas ini yang perlu diperhatikan di tahun 2026.
Dasar Hukum PPh Final UMKM
PPh Final UMKM diatur dalam:
- PP Nomor 55 Tahun 2022 - Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh
- PP Nomor 23 Tahun 2018 - PPh atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu
- UU HPP (UU Nomor 7 Tahun 2021) - Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Syarat Menggunakan PPh Final 0,5%
UMKM dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dengan ketentuan:
- Omset bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak
- Belum melewati batas waktu penggunaan fasilitas
- Bukan penghasilan yang dikecualikan (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, dll)
Batas Waktu Penggunaan PPh Final 0,5%
Fasilitas PPh Final 0,5% memiliki batas waktu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 7 tahun pajak
- Wajib Pajak Badan (PT): 4 tahun pajak
- Wajib Pajak Badan (CV, Firma, Koperasi): 4 tahun pajak
- WP Badan (PT/CV): Batas waktu berakhir di tahun pajak 2021
- WP Orang Pribadi: Batas waktu berakhir di tahun pajak 2024
Cara Menghitung PPh Final UMKM
Perhitungan PPh Final UMKM sangat sederhana:
Contoh Perhitungan:
Toko Sembako "Makmur" memiliki omset bulan Januari 2026 sebesar Rp 50.000.000
PPh Final = 0,5% × Rp 50.000.000 = Rp 250.000
Pembebasan PPh Final untuk Omset ≤ Rp 500 Juta
Berdasarkan UU HPP, UMKM Orang Pribadi dengan omset tidak melebihi Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari PPh Final. Pembebasan ini dihitung secara kumulatif.
Contoh Penerapan:
Pak Ahmad memiliki usaha kuliner dengan omset bulanan:
- Januari - April 2026: Rp 100 juta/bulan = Total Rp 400 juta (bebas PPh)
- Mei 2026: Rp 120 juta → Kumulatif Rp 520 juta
- PPh Final Mei = 0,5% × Rp 20 juta (selisih dari 500 juta) = Rp 100.000
Setelah Batas Waktu PPh Final Berakhir
Jika sudah tidak bisa menggunakan PPh Final 0,5%, UMKM harus:
- Menyelenggarakan pembukuan yang sesuai standar akuntansi
- Menghitung PPh dengan tarif normal:
- WP Orang Pribadi: Tarif progresif 5% - 35%
- WP Badan: Tarif 22% dari penghasilan kena pajak
- Memanfaatkan fasilitas Pasal 31E (diskon 50% untuk PKP s.d. Rp 4,8M)
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan
- Pembayaran PPh Final: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Pelaporan SPT Masa: Tidak wajib lapor bulanan jika sudah bayar
- SPT Tahunan: Tetap wajib dilaporkan sebelum 31 Maret (OP) atau 30 April (Badan)
Tips untuk UMKM di 2026
- Catat omset harian/bulanan dengan rapi
- Pisahkan rekening usaha dan pribadi
- Bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda
- Siapkan transisi ke pembukuan jika mendekati batas waktu PPh Final
- Konsultasikan dengan ahli pajak untuk perencanaan yang optimal
Bingung dengan perpajakan UMKM? ePajak menyediakan layanan konsultasi dan pelaporan pajak khusus UMKM dengan harga terjangkau.