Tarif PPN Terbaru 2026: Daftar Barang Kena Pajak dan yang Dikecualikan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Memahami tarif dan ketentuan PPN sangat penting bagi pelaku usaha, terutama yang sudah berstatus PKP.
Tarif PPN Tahun 2026
Berdasarkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), tarif PPN yang berlaku:
- Tarif Umum: 12% (berlaku mulai 1 Januari 2025)
- Tarif Khusus: 0% untuk ekspor
Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
PPN dikenakan atas penyerahan:
- Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
- Impor Barang Kena Pajak
- Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean
Barang yang Tidak Dikenakan PPN
Beberapa barang dikecualikan dari pengenaan PPN:
1. Barang Kebutuhan Pokok
- Beras dan gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam (beryodium maupun tidak)
- Daging segar
- Telur
- Susu segar
- Buah-buahan segar
- Sayur-sayuran segar
- Gula konsumsi
2. Jasa Tertentu
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan (tertentu)
- Jasa penyiaran non-iklan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
Cara Menghitung PPN
PPN Keluaran (Penjualan)
Contoh Perhitungan:
PT ABC menjual barang elektronik senilai Rp 10.000.000
- DPP (Dasar Pengenaan Pajak): Rp 10.000.000
- PPN: 12% × Rp 10.000.000 = Rp 1.200.000
- Total yang dibayar pembeli: Rp 11.200.000
PPN Kurang/Lebih Bayar
- Jika positif = Kurang Bayar (harus disetor)
- Jika negatif = Lebih Bayar (bisa dikompensasi atau direstitusi)
Faktur Pajak
PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP. Faktur Pajak harus memuat:
- Nama, alamat, dan NPWP penjual
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli
- Jenis barang atau jasa
- Harga jual dan potongan harga
- PPN yang dipungut
- PPnBM yang dipungut (jika ada)
- Kode dan nomor seri Faktur Pajak
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN
- Pembayaran: Paling lambat akhir bulan berikutnya
- Pelaporan: Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Sanksi Keterlambatan
- Telat bayar: Bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan)
- Telat lapor: Denda Rp 500.000 per SPT Masa
- Tidak membuat Faktur Pajak: Denda 1% dari DPP
Tips Pengelolaan PPN untuk Bisnis
- Pastikan selalu minta Faktur Pajak dari supplier PKP
- Kelola administrasi Faktur Pajak dengan rapi
- Gunakan aplikasi e-Faktur untuk efisiensi
- Lakukan rekonsiliasi PPN secara berkala
- Konsultasikan dengan ahli pajak untuk optimalisasi PPN
Butuh bantuan pengelolaan PPN bisnis Anda? ePajak menyediakan layanan lengkap mulai dari pembuatan faktur pajak hingga pelaporan SPT Masa PPN.