PPN /
Batas Omzet PKP Rp 4,8 Miliar: Kapan Wajib Daftar dan Apa Akibatnya
Penjelasan batas omzet Rp 4,8 miliar untuk pengukuhan PKP, kapan harus mendaftar, sanksi jika terlambat, dan apa yang berubah di pajak Anda setelah jadi PKP.
Banyak pemilik usaha baru sadar harus jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah dapat surat dari KPP. Padahal aturannya cukup jelas dan bisa diantisipasi.
Aturannya
Pengusaha dengan peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Batas ini berasal dari PMK 197/PMK.03/2013 dan masih berlaku.
Kewajiban mendaftar muncul paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan ketika omzet melewati Rp 4,8 miliar. Contoh: omzet kumulatif Januari sampai Agustus menembus Rp 4,8 miliar di bulan Agustus, maka paling lambat 30 September Anda sudah harus mengajukan pengukuhan PKP.
Yang berubah setelah jadi PKP
- Wajib memungut PPN atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak dan menerbitkan faktur pajak lewat Coretax.
- Boleh mengkreditkan pajak masukan dari pembelian ke supplier PKP. Ini sering jadi keuntungan, terutama jika pembelian Anda besar.
- Lapor SPT Masa PPN setiap bulan, walaupun nihil.
- PPh Final 0,5% tidak bisa dipakai lagi untuk tahun pajak berikutnya karena omzet sudah di atas Rp 4,8 miliar. Pajak penghasilan dihitung dari laba dengan tarif umum.
Kalau telat atau tidak mendaftar
DJP bisa mengukuhkan PKP secara jabatan dan menagih PPN yang seharusnya dipungut sejak bulan Anda melewati batas, ditambah sanksi. Masalahnya, PPN itu tidak pernah Anda tagihkan ke pelanggan, jadi keluar dari kantong sendiri.
Boleh daftar PKP sebelum Rp 4,8 miliar?
Boleh, dan sering kami sarankan jika:
- Pelanggan utama Anda perusahaan besar atau instansi pemerintah yang mewajibkan faktur pajak.
- Anda ikut tender yang mensyaratkan status PKP.
- Pembelian dari supplier PKP cukup besar sehingga pajak masukan bisa dikreditkan.
Cara mengantisipasi
Pantau omzet kumulatif setiap bulan. Begitu mendekati Rp 4 miliar, siapkan dokumen pengukuhan PKP: akta, NIB, foto tempat usaha, dan bukti kegiatan usaha. Proses verifikasi KPP biasanya memakan waktu beberapa hari sampai dua minggu.
Kami bisa bantu dari pengajuan PKP sampai pengelolaan PPN bulanan, termasuk menyiapkan tim Anda memakai Coretax.
Butuh bantuan menerapkannya untuk usaha Anda?
Konsultasi gratis via WhatsApp. Kami balas di hari kerja yang sama.
Chat WhatsAppArtikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus spesifik. Peraturan dapat berubah; selalu cek aturan terbaru atau konsultasikan dengan kami.