Praktisi pajak yang tiap hari pegang Coretax, bukan sekadar teori
ePajak dibangun oleh praktisi akuntansi dan perpajakan yang bertahun-tahun mengerjakan pembukuan, PPN, PPh, dan SPT untuk berbagai jenis usaha. Kami tahu persis masalah harian pemilik usaha: dokumen tercecer, aturan berubah, dan sistem DJP yang terus diperbarui.
Fokus kami adalah kepatuhan (compliance) yang rapi, tepat waktu, dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk perkara sengketa pajak formal, kami bekerja sama dengan konsultan pajak bersertifikat dari jaringan kami, sementara pendiri kami sendiri sedang menempuh Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
- Akuntansi dan pembukuan
- Laporan keuangan sesuai SAK EMKM atau SAK EP, siap untuk bank dan pajak.
- PPN dan PPh
- Faktur pajak, bukti potong, SPT Masa, SPT Tahunan, semuanya lewat Coretax.
- Legalitas usaha
- Bersama Partner Notaris & PPAT: pendirian PT dan CV, perubahan akta, perizinan OSS.
- Kerahasiaan
- Perjanjian kerahasiaan untuk setiap klien, akses data terbatas, arsip per masa pajak.
Tepat waktu itu wajib
Jatuh tempo bukan target, tapi batas terakhir. Kami kerjakan jauh sebelumnya.
Bahasa manusia
Laporan dan penjelasan ditulis supaya pemilik usaha paham, bukan hanya akuntan.
Bayar yang seharusnya
Tidak kurang supaya aman, tidak lebih supaya efisien. Kami cari fasilitas yang memang hak Anda.
Mulai dari konsultasi 15 menit, gratis
Ceritakan usaha Anda lewat WhatsApp. Di hari yang sama Anda terima peta kewajiban pajak dan estimasi biaya. Tidak ada komitmen.