Pengusaha Kena Pajak
Faktur Pajak & SPT Masa PPN beres, tanpa lebih bayar yang nyangkut
PPN adalah pajak yang paling sering memicu pemeriksaan. Kami jaga faktur keluaran, kreditkan masukan dengan benar, dan laporkan sebelum akhir bulan.
Biaya, sudah termasuk pelaporan
Mulai Rp 4 jt / bulan
Yang kami kerjakan
- Penerbitan faktur pajak keluaran di Coretax sesuai invoice
- Validasi dan pengkreditan faktur pajak masukan
- Rekonsiliasi PPN keluaran vs masukan vs buku besar
- SPT Masa PPN 1111 sebelum akhir bulan berikutnya
- Pembetulan SPT dan penanganan faktur pengganti/batal
- Rekonsiliasi omzet PPN vs omzet PPh Badan
- Pengajuan pengukuhan PKP dan sertifikat elektronik
- Semua layanan paket Bisnis (pembukuan, PPh 21/23/4(2), SPT Tahunan)
Perlu daftar PKP?
Wajib jika omzet melewati Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Bisa sukarela jika klien Anda perusahaan besar yang minta faktur pajak.
Pertanyaan yang sering masuk
Belum terjawab? Tanya langsung lewat WhatsApp.
Apakah ePajak adalah konsultan pajak terdaftar?
ePajak adalah penyedia jasa akuntansi, pembukuan, dan kepatuhan pajak (tax compliance). Kami mengerjakan pembukuan, perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak Anda. Untuk pendampingan formal dalam sengketa pajak (keberatan/banding), kami bekerja sama dengan konsultan pajak bersertifikat dari jaringan kami.
Apakah layanan bisa untuk usaha di luar Jakarta?
Bisa. Seluruh proses dikerjakan secara remote: dokumen dikirim via WhatsApp/Google Drive, laporan dikirim bulanan, dan konsultasi via chat atau video call. Klien kami tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan?
Umumnya: rekening koran, nota/invoice penjualan dan pembelian, daftar karyawan dan gaji, serta akses Coretax. Kami akan kirim checklist sesuai paket yang Anda pilih.
Bagaimana cara pembayarannya?
Pembayaran bulanan di awal periode via transfer bank. Untuk paket tahunan tersedia diskon. Semua layanan disertai invoice resmi.
Kalau pembukuan saya berantakan atau belum pernah dibuat?
Tidak masalah. Kami punya layanan Rapikan Pembukuan (backlog) untuk menyusun ulang catatan dari data yang ada, sebelum masuk ke paket bulanan.
Apakah data usaha saya aman?
Kami menandatangani perjanjian kerahasiaan (NDA) untuk setiap klien. Akses Coretax hanya digunakan untuk keperluan pelaporan yang Anda setujui.
Baca juga
- Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax, Langkah demi LangkahPanduan praktis melaporkan SPT Masa PPN 1111 lewat Coretax DJP: dari cek faktur keluaran dan masukan, membuat konsep SPT, sampai kirim dan simpan bukti penerimaan.
- Batas Omzet PKP Rp 4,8 Miliar: Kapan Wajib Daftar dan Apa AkibatnyaPenjelasan batas omzet Rp 4,8 miliar untuk pengukuhan PKP, kapan harus mendaftar, sanksi jika terlambat, dan apa yang berubah di pajak Anda setelah jadi PKP.
Mulai dari konsultasi 15 menit, gratis
Ceritakan usaha Anda lewat WhatsApp. Di hari yang sama Anda terima peta kewajiban pajak dan estimasi biaya. Tidak ada komitmen.