Coretax /
Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax, Langkah demi Langkah
Panduan praktis melaporkan SPT Masa PPN 1111 lewat Coretax DJP: dari cek faktur keluaran dan masukan, membuat konsep SPT, sampai kirim dan simpan bukti penerimaan.
Sejak Coretax berjalan penuh, seluruh pelaporan PPN tidak lagi lewat e-Faktur desktop dan web e-Faktur. Semuanya ada di satu portal. Berikut alur yang kami pakai setiap bulan untuk klien PKP.
Sebelum mulai: tiga hal yang harus beres
- Semua faktur keluaran bulan itu sudah terbit dan berstatus approved. Faktur yang masih draft tidak akan masuk SPT.
- Faktur masukan sudah dikreditkan. Di Coretax, faktur masukan dari lawan transaksi muncul otomatis, tetapi Anda tetap harus menandai mana yang dikreditkan.
- Rekonsiliasi dengan pembukuan. Total DPP keluaran di Coretax harus sama dengan penjualan kena PPN di buku besar. Kalau selisih, cari dulu penyebabnya sebelum lapor.
Langkah pelaporan
- Login ke Coretax, pilih peran sebagai PKP (bukan orang pribadi pengurus).
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis pajak PPN, masa pajak yang dilaporkan, dan status normal atau pembetulan.
- Coretax akan menarik data faktur keluaran dan masukan secara otomatis ke lampiran A dan B. Cek jumlah dokumen dan nilainya.
- Isi bagian yang tidak otomatis, misalnya PPN atas pemanfaatan jasa luar negeri atau kompensasi lebih bayar masa sebelumnya.
- Lihat ringkasan: kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
- Kalau kurang bayar, buat kode billing dari dalam Coretax dan bayar dulu. Status pembayaran akan terbaca otomatis.
- Kirim SPT dengan tanda tangan elektronik (kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik).
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan simpan di folder masa pajak tersebut.
Jatuh tempo
SPT Masa PPN disetor dan dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya. Masa pajak September dilaporkan paling lambat 31 Oktober. Telat lapor dikenai sanksi administrasi Rp 500.000 per SPT, belum termasuk bunga atas kurang bayar.
Kesalahan yang sering kami temukan
- Faktur masukan dikreditkan dua kali karena nomor faktur pengganti.
- Retur penjualan tidak dibuatkan nota retur sehingga PPN keluaran kelebihan.
- Faktur dari supplier non-PKP dicatat seolah ada pajak masukan.
- Masa pajak salah pilih saat membuat konsep SPT, lalu dilaporkan nihil padahal ada transaksi.
Kalau pelaporan PPN tiap bulan menyita waktu tim Anda, paket PKP kami mencakup penerbitan faktur, pengkreditan, rekonsiliasi, dan pelaporan sebelum jatuh tempo.
Butuh bantuan menerapkannya untuk usaha Anda?
Konsultasi gratis via WhatsApp. Kami balas di hari kerja yang sama.
Chat WhatsAppArtikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus spesifik. Peraturan dapat berubah; selalu cek aturan terbaru atau konsultasikan dengan kami.