Orang pribadi
Lapor SPT Tahunan tanpa drama di bulan Maret
Kirim bukti potong dan daftar harta via WhatsApp, kami isi dan laporkan di Coretax, Anda terima bukti penerimaan elektronik. Batas waktu 31 Maret setiap tahun.
Biaya, sudah termasuk pelaporan
Mulai Rp 300rb
Cocok untuk
- Karyawan dengan satu atau beberapa bukti potong 1721-A1
- Freelancer dan profesional dengan pencatatan (norma penghitungan)
- Pemilik usaha dengan PPh Final 0,5% (formulir 1770)
- Punya penghasilan sewa, dividen, atau dari luar negeri
- Lupa lapor tahun sebelumnya dan mau dibereskan
- Dapat surat permintaan penjelasan (SP2DK) dari KPP
Harga
1770 SS / 1770 S karyawan
Satu bukti potong, harta sederhana
Rp 300rb
1770 S kompleks
Beberapa bukti potong, dividen, sewa, harta banyak
Rp 600rb
1770 usaha / freelancer
Termasuk rekap omzet 12 bulan
Rp 1 jt
Tanggapan SP2DK
Analisa data & surat tanggapan
Hubungi kami
Baca juga
- Cara Lapor SPT Masa PPN di Coretax, Langkah demi LangkahPanduan praktis melaporkan SPT Masa PPN 1111 lewat Coretax DJP: dari cek faktur keluaran dan masukan, membuat konsep SPT, sampai kirim dan simpan bukti penerimaan.
- Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax (1770 SS, 1770 S, 1770)Panduan memilih formulir SPT Tahunan yang tepat, dokumen yang dibutuhkan, dan langkah pelaporan di Coretax untuk karyawan, freelancer, dan pemilik usaha. Batas waktu 31 Maret.
Kirim dokumen, kami yang isi
Bukti potong, daftar harta & hutang, dan NPWP. Selesai dalam 1–3 hari kerja.