ePajak
Semua artikel

SPT Tahunan /

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax (1770 SS, 1770 S, 1770)

Panduan memilih formulir SPT Tahunan yang tepat, dokumen yang dibutuhkan, dan langkah pelaporan di Coretax untuk karyawan, freelancer, dan pemilik usaha. Batas waktu 31 Maret.

SPT Tahunan orang pribadi wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya. Sejak Coretax, formulir dipilih otomatis berdasarkan jawaban Anda, tetapi memahami perbedaannya tetap penting.

Formulir mana yang Anda pakai

  • 1770 SS: karyawan dengan penghasilan bruto setahun di bawah Rp 60 juta dari satu pemberi kerja.
  • 1770 S: karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta, atau punya lebih dari satu pemberi kerja, atau ada penghasilan lain seperti bunga, dividen, sewa.
  • 1770: punya penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas (freelancer, dokter, pemilik toko, UMKM PPh Final).

Dokumen yang disiapkan

  1. Bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja (di Coretax sudah muncul otomatis di menu bukti potong).
  2. Bukti potong lain: PPh 23 dari klien, PPh Final dari bank atau penyewa.
  3. Daftar harta per 31 Desember: saldo rekening, kendaraan, properti, saham, emas, piutang. Sertakan tahun perolehan dan harga perolehan.
  4. Daftar utang: KPR, kredit kendaraan, pinjaman.
  5. Untuk 1770: rekap omzet per bulan dan bukti setor PPh Final, atau laporan keuangan jika memakai pembukuan.
  6. Daftar anggota keluarga untuk menentukan PTKP.

Langkah di Coretax

  1. Login dengan NPWP (NIK) dan kata sandi, pilih peran orang pribadi.
  2. Menu SPT, pilih Buat Konsep SPT, jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, tahun pajak.
  3. Jawab kuesioner awal. Coretax menentukan formulir dan lampiran yang muncul.
  4. Cek data bukti potong yang sudah ditarik otomatis, tambahkan yang belum ada.
  5. Isi harta, utang, dan anggota keluarga. Harta tahun lalu bisa disalin lalu diperbarui.
  6. Lihat hasil: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kurang bayar dibayar via kode billing sebelum SPT dikirim.
  7. Kirim dengan kode otorisasi, unduh bukti penerimaan.

Yang sering salah

  • Harta tidak dilaporkan karena “sudah dari dulu”. Semua harta per 31 Desember wajib ada, kapan pun dibelinya.
  • Penghasilan dari dua pemberi kerja digabung tanpa menghitung ulang, sehingga muncul kurang bayar yang tidak diduga.
  • Freelancer memakai 1770 S padahal seharusnya 1770.
  • Lupa melaporkan penghasilan yang sudah final seperti bunga deposito dan sewa, yang tetap harus dicantumkan.

Kalau mau cepat, jasa SPT Tahunan pribadi kami mulai Rp 300 ribu, selesai dalam 1–3 hari kerja.

Butuh bantuan menerapkannya untuk usaha Anda?

Konsultasi gratis via WhatsApp. Kami balas di hari kerja yang sama.

Chat WhatsApp

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus spesifik. Peraturan dapat berubah; selalu cek aturan terbaru atau konsultasikan dengan kami.

Mulai dari konsultasi 15 menit, gratis

Ceritakan usaha Anda lewat WhatsApp. Di hari yang sama Anda terima peta kewajiban pajak dan estimasi biaya. Tidak ada komitmen.