Pendirian PT /
PT Perorangan, PT, atau CV: Mana yang Tepat untuk Usaha Anda?
Perbandingan PT Perorangan, PT biasa, dan CV dari sisi pendiri, tanggung jawab, biaya pendirian, pajak, dan citra bisnis, plus rekomendasi berdasarkan kondisi usaha.
Memilih bentuk badan usaha menentukan biaya, risiko pribadi, dan cara Anda membayar pajak selama bertahun-tahun. Ini perbandingan ringkasnya.
Perbandingan
| Aspek | PT Perorangan | PT (persekutuan modal) | CV |
|---|---|---|---|
| Jumlah pendiri | 1 orang WNI | Minimal 2 pemegang saham | Minimal 2 sekutu |
| Status hukum | Badan hukum | Badan hukum | Bukan badan hukum |
| Tanggung jawab pemilik | Terbatas pada modal | Terbatas pada saham | Sekutu aktif tanggung jawab sampai harta pribadi |
| Akta notaris | Tidak perlu, cukup pernyataan pendirian | Wajib | Wajib |
| Kriteria | Usaha mikro & kecil (modal ≤ Rp 5 miliar) | Tidak dibatasi | Tidak dibatasi |
| PPh Final 0,5% | 3 tahun | 3 tahun | 4 tahun |
| Tarif PPh Badan | 22% (fasilitas 50% untuk omzet ≤ Rp 50 miliar) | 22% | 22% |
| Pembagian laba | Dividen | Dividen | Prive, tidak kena pajak lagi |
Kapan pilih PT Perorangan
Anda satu-satunya pemilik, usaha masih mikro atau kecil, dan ingin perlindungan tanggung jawab terbatas dengan biaya paling murah. Pendaftarannya online lewat AHU tanpa akta notaris.
Kekurangannya: begitu ada partner atau investor, harus diubah jadi PT biasa. Beberapa bank dan perusahaan besar juga masih kurang familiar.
Kapan pilih PT biasa
Ada dua pemegang saham atau lebih, berencana menarik investor, ikut tender, atau butuh citra korporasi yang kuat. Biayanya paling besar karena ada akta notaris dan modal dasar, tetapi paling fleksibel untuk tumbuh.
Kapan pilih CV
Usaha keluarga atau bersama partner yang saling percaya, ingin proses cepat dan murah, serta pembagian laba tanpa lapisan pajak dividen. Risikonya, sekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadi jika CV merugi.
Sisi pajak yang sering terlewat
- Dividen PT ke pemegang saham orang pribadi bebas pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia minimal 3 tahun. Kalau tidak, kena PPh Final 10%.
- Prive di CV tidak kena pajak lagi karena laba CV sudah dipajaki di tingkat CV.
- Gaji direktur di PT boleh jadi biaya perusahaan, sedangkan di CV gaji sekutu tidak boleh dibiayakan.
Masih bingung? Paket pendirian PT/CV kami dimulai dengan konsultasi pemilihan bentuk usaha bersama partner notaris, termasuk simulasi pajaknya.
Butuh bantuan menerapkannya untuk usaha Anda?
Konsultasi gratis via WhatsApp. Kami balas di hari kerja yang sama.
Chat WhatsAppArtikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus spesifik. Peraturan dapat berubah; selalu cek aturan terbaru atau konsultasikan dengan kami.