UMKM /
Pajak Seller Marketplace: Apa yang Harus Dilakukan Penjual Tokopedia dan Shopee
Kewajiban pajak penjual online di marketplace: NPWP, PPh Final 0,5% dari omzet, pemungutan PPh 22 oleh marketplace, pencatatan omzet, dan cara menanggapi surat dari KPP.
Data penjualan marketplace sudah terhubung dengan DJP. Penjual dengan omzet signifikan mulai menerima surat himbauan atau permintaan penjelasan. Ini yang perlu Anda tahu dan lakukan.
Apakah seller wajib bayar pajak?
Ya, jika penghasilan neto setahun melewati PTKP (Rp 54 juta untuk lajang). Untuk kebanyakan seller, skema termudah adalah PPh Final 0,5% dari omzet (PP 55/2022). Untuk orang pribadi, omzet Rp 500 juta pertama dalam setahun bebas pajak.
Pemungutan PPh 22 oleh marketplace
Pemerintah menunjuk marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual dalam negeri dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Dalam praktiknya:
- Marketplace memotong 0,5% dari hasil penjualan Anda dan menyetorkannya ke negara.
- Anda menerima bukti pemungutan yang bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak atau sebagai pelunasan PPh Final jika Anda pengguna skema 0,5%.
- Seller dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun perlu menyampaikan surat pernyataan agar tidak dipungut.
Pastikan NPWP Anda terdaftar di akun seller supaya pemungutannya tercatat ke NPWP yang benar.
Yang wajib Anda lakukan tiap bulan
- Rekap omzet dari semua toko dan platform, termasuk penjualan langsung via WhatsApp.
- Hitung PPh Final 0,5% atas bagian omzet yang kena pajak, kurangi dengan yang sudah dipungut marketplace.
- Setor kekurangannya via kode billing paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Simpan laporan penjualan marketplace sebagai bukti.
Jika dapat surat dari KPP
Surat himbauan atau SP2DK biasanya berisi perbandingan data omzet marketplace dengan SPT Anda. Jangan diabaikan. Tanggapi dalam 14 hari dengan penjelasan dan, jika memang ada kekurangan, lakukan pembetulan SPT dan bayar selisihnya. Menanggapi lebih awal jauh lebih murah daripada menunggu pemeriksaan.
Kapan perlu PT dan PKP
Jika omzet mendekati Rp 4,8 miliar per tahun, Anda wajib PKP dan memungut PPN dari pembeli. Di titik ini sebaiknya pertimbangkan mendirikan PT untuk memisahkan risiko dan mempermudah kerja sama dengan brand atau distributor.
Kami menangani banyak seller marketplace lewat paket Starter: rekap omzet multi-platform, hitung dan setor PPh Final, serta SPT Tahunan.
Butuh bantuan menerapkannya untuk usaha Anda?
Konsultasi gratis via WhatsApp. Kami balas di hari kerja yang sama.
Chat WhatsAppArtikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus spesifik. Peraturan dapat berubah; selalu cek aturan terbaru atau konsultasikan dengan kami.