ePajak
Semua artikel

UMKM /

PPh Final UMKM 0,5%: Syarat, Batas Waktu, dan Cara Hitungnya

Panduan lengkap PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan PP 55/2022: siapa yang boleh pakai, berapa lama berlaku, fasilitas bebas pajak Rp 500 juta untuk orang pribadi, dan cara setor tiap bulan.

PPh Final 0,5% adalah skema paling sederhana untuk usaha kecil: bayar setengah persen dari omzet, selesai. Tetapi ada syarat dan batas waktunya yang sering terlewat.

Siapa yang boleh memakai

Wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, baik orang pribadi maupun badan (PT, CV, firma, koperasi). Pengecualian: penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan, dan sejenisnya tidak boleh memakai skema ini.

Berapa lama berlaku

Aturan di PP 55/2022 membatasi jangka waktu pemanfaatan:

Bentuk usaha Jangka waktu
Orang pribadi 7 tahun pajak
CV, firma, koperasi, BUMDes 4 tahun pajak
PT (termasuk PT Perorangan) 3 tahun pajak

Dihitung sejak tahun terdaftar, atau sejak 2018 untuk yang terdaftar sebelum itu. Setelah masa itu habis, pajak dihitung dengan tarif umum atas penghasilan neto, yang artinya Anda harus punya pembukuan yang layak.

Pemerintah beberapa kali memperpanjang masa fasilitas untuk orang pribadi tertentu. Cek status Anda di Coretax atau tanyakan ke kami, karena ini berbeda untuk tiap wajib pajak.

Fasilitas bebas pajak Rp 500 juta

Khusus orang pribadi, bagian omzet sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Contohnya:

  • Omzet Januari–Mei kumulatif Rp 450 juta: belum bayar.
  • Omzet Juni Rp 80 juta: kumulatif jadi Rp 530 juta. Yang kena pajak hanya Rp 30 juta, PPh Final = Rp 150.000.
  • Bulan Juli dan seterusnya: 0,5% dari seluruh omzet bulan itu.

Fasilitas ini tidak berlaku untuk PT atau CV.

Cara setor

Buat kode billing di Coretax dengan jenis pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) kode 411128-420, bayar lewat bank atau e-wallet, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sejak era Coretax, pembayaran ini sudah dianggap sebagai pelaporan SPT Masa, jadi tidak perlu lapor terpisah.

Di akhir tahun, seluruh omzet bulanan dilaporkan di SPT Tahunan (1770 untuk orang pribadi, 1771 untuk badan).

Kalau dipotong pihak lain

Jika klien Anda perusahaan yang memotong PPh 23 atas jasa Anda, ajukan Surat Keterangan PP 55 di Coretax. Dengan surat itu, klien memotong 0,5% final saja, bukan 2% PPh 23 yang nanti harus Anda kreditkan.

Coba kalkulator PPh Final UMKM kami untuk hitung setoran bulan ini, atau serahkan ke paket Starter jika mau beres tiap bulan.

Butuh bantuan menerapkannya untuk usaha Anda?

Konsultasi gratis via WhatsApp. Kami balas di hari kerja yang sama.

Chat WhatsApp

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus spesifik. Peraturan dapat berubah; selalu cek aturan terbaru atau konsultasikan dengan kami.

Mulai dari konsultasi 15 menit, gratis

Ceritakan usaha Anda lewat WhatsApp. Di hari yang sama Anda terima peta kewajiban pajak dan estimasi biaya. Tidak ada komitmen.